Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menjadi 20 tahun penjara. Pengacara Harvey malah menyebut ada kebocoran putusan pada PT Jakarta, apa maksudnya?
"Innalillahiwainnailaihirajiun," kata kuasa hukum Harvey, Junaedi Saibih, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
"Telah wafat rule of laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali, dan ratio legis nggak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas asas legalitas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan 'kebocoran putusan' itu disebut Junaedi karena dirinya belum secara resmi menerima salinan putusan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sendiri diketahui membacakan putusan dalam sidang yang terbuka.
"Saya nggak dengar langsung, makanya saya anggap sebagai bocoran karena secara resmi belum terima (putusan banding)," ucap Junaedi.
Untuk diketahui bahwa informasi mengenai sidang pembacaan putusan banding perkara ini sebelumnya disampaikan oleh Efran Basuning selaku pejabat humas PT Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025. Sedangkan sidang pembacaan putusan digelar terbuka pada Kamis, 13 Februari 2025.
Vonis Banding Harvey Moeis
Sebelumnya, vonis pengusaha Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
(mib/zap)