Polisi menangkap pria bernama Niko alias Niko Sekew di Pelabuhan Pangkal Balam Bangka Belitung (Babel). Barang bukti sabu seberat 5 kilogram (kg) disita petugas.
Niko ditangkap pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di Pelabuhan Pangkal Balam yang beralamat di Jl Yos Sudarso No I, Kelurahan Lontong Pancur, Kota Pangkal Pinang, Babel.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi mengapresiasi petugas yang membekuk pelaku peredaran narkoba. Dia telah memerintahkan semua jajaran untuk menindak pengedar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya perintahkan semua jajaran mitigasi narkoba lebih ke hard approach dari rantai supply ke demand, dari hulu ke hilir, akan kita evaluasi rutin," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Tersangka Niko beserta barang bukti sabu dibawa ke Polda Babel untuk diproses lebih lanjut. Petugas masih menelusuri barang bukti sabu yang dibawa Niko.
"Reward kepada jajaran yang optimal laksanakan perintah pimpinan Polri dalam mendukung program Astacita Bapak Presiden," ucapnya.
Dari tangan Niko, petugas Ditresnarkoba Polda Babel menyita 5 paket besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 paket kecil sabu, 2 HP, 2 tas, 1 mobil Honda Brio berwarna hitam dengan nopol BN-1128-TE beserta STNK.
Niko dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat juga Video: Driver Ojol di Bali Nyambi Jadi Pengedar, Dapat Rp 10 Juta Edarkan 1 Kg Sabu