Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika 10 kg sabu di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Pria S yang berperan sebagai kurir sudah ditangkap.
"Kami telah mengamankan satu tersangka pengedar berinisial S dengan barang bukti sekitar 10 kg sabu," ujar Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai 'Kaka'. Dia diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah 'Kaka', yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang," ujarnya.
Pengungkapan Kasus
Kasus tersebut diungkap pada Sabtu (19/4). Pengungkapan berawal setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai 'Kaka'.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pria S yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria S ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Di tempat ini, petugas menangkap seorang pria inisial S saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," kata AKBP Ade Chandra.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan salah satu unit di lantai 38 apartemen kawasan PIK 2. Di apartemen tersebut, polisi menyita barang bukti lainnya.
"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," imbuhnya.
Lihat juga Video: Polisi Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Makassar, 90 Orang Diamankan