Proses penangkapan pelaku penganiayaan di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, berujung ricuh. Massa yang tak terima pelaku itu ditangkap akhirnya membakar tiga mobil polisi.
Adapun pelaku itu tersandung kasus penganiayaan serta kepemilikan senjata api (senpi). Kejadian ini terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
"(Kejadian di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).
Saat hendak menangkap, polisi memang membawa kendaraan roda empat. Saat itu, polisi langsung mendapatkan perlawanan.
"Dalam upaya membawa tersangka, Tim Satreskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawanan dari warga setempat," jelasnya.
detikcom merangkum empat fakta terkait insiden ini, sebagai berikut:
(azh/azh)