Sidang Hasto Kristiyanto, Jalan Depan PN Jakpus Ditutup

Sidang Hasto Kristiyanto, Jalan Depan PN Jakpus Ditutup

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 17 Apr 2025 10:25 WIB
Jakarta -

Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar. Jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta ditutup.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (17/4/2025), pukul 9.37 WIB, jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, ditutup. Polisi berjaga dan memasang barier di jalan tersebut.

Aksi demonstrasi juga terjadi di depan pengadilan. Mereka memberikan dukungan kepada Hasto dan memakai baju bernuansa warna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalanan depan Pengadilan Tipikor Jakarta ditutup saat sidang Hasto Kristiyanto. Foto: Mulia/detikcom.Jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta ditutup saat sidang Hasto Kristiyanto. (Mulia/detikcom)

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads