Polisi menetapkan Arkat (49) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua keponakannya sendiri di Bogor Barat, Kota Bogor. Arkat kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
"Dengan melalui proses gelar, statusnya saat ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Bogor Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi ketika dimintai konfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Aji menyebutkan, Arkat dijerat dengan pasal76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang tindak pidana cabul terhadap anak. Arkat terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap polisi atas dugaan mencabuli dua keponakan sendiri di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku diamankan di kediamannya.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan korban berjumlah dua orang dan merupakan wanita keponakan pelaku. Korban berusia 18 tahun dan 20 tahun.
"(Korban) saat ini dua orang. Usianya (saat ini) 20 dan 18 tahun, iya sudah kategori dewasa," kata Eko.
Lihat juga Video 'Tampang Bejat Ayah-Paman yang Cabuli Anak 5 Tahun di Garut':