Australia Dimungkinkan Minta Keterangan Sutiyoso
Rabu, 30 Mei 2007 10:51 WIB
Jakarta - Meski sikap polisi Australia terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyinggung perasaan publik Indonesia, sebetulnya mereka dimungkinkan melakukan hal itu. Kenapa?Menurut pengamat hukum internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII) Djawahir Tantowi, jika merujuk pada peran dan fungsi Mahkamah Internasional, ada asas yang namanya extended jurisdiction.Ini artinya negara yang telah meratifikasi perjanjian Statuta Roma 1998 memiliki kewenangan mengadili pelaku atau penjahat HAM. Australia termasuk negara yang sudah meratifikasi perjanjian itu. Sementara Indonesia belum."Dengan begitu saat satu kasus kejahatan HAM dipersoalkan pemerintah Australia, maka itu sesuatu yang dapat dibenarkan. Jadi hal itu dimungkinkan dilakukan Australia terhadap Sutiyoso," tegas Djawahir kepada detikcom, Rabu (30/5/2007).Yang perlu dicatat dalam kasus HAM, imbuh Djawahir, tidak ada yang namanya lewat waktu. "Kapan saja sebuah kejahatan HAM dilakukan dan dilanggar, bisa diadili saat ini," ujarnya.Dalam hal ini, imbuh dia, Sutiyoso bisa saja menolak hadir dalam peradilan karena sebagai pejabat tinggi negara, dia memiliki hak imunitas. Namun Australia bisa melanjutkan lagi setelah dia lengser dari jabatannya saat ini."Jangan lupa penegakan hukum memerlukan kemauan politik. Jika Australia terus mengampanyekan masalah HAM, masyarakat internasional tentu akan mendukung sikap mereka terhadap Sutiyoso," tutur Djawahir.
(umi/sss)











































