Pencatat Nonbujeter DKP Dituntut 32 Bulan Penjara

Pencatat Nonbujeter DKP Dituntut 32 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 15:37 WIB
Jakarta - Pengumpul dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), mantan Sekjen Andin Taryoto, dituntut penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Andin dituntut berdasarkan dakwaan kedua menerima hadiah. "Menyatakan saudara Andin Taryoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dakwaan kedua pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum Tumpak Simanjuntak.Tuntutan itu dibacakan Tumpak di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/5/2007).JPU menuntut Andin telah terbukti menerima hadiah pada periode Februari 2002-Februari 2006 dari pejabat-pejabat eselon I dan dinas-dinas yang ada di lingkungan DKP. Totalnya mencapai Rp 15.924.674.000."Terdakwa menerima dana dari Dirjen Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada 26 Maret 2003 sebesar Rp 30 juta," ujar Tumpak menyebutkan salah satu dari puluhan pungutan terhadap pejabat-pejabat di lingkungan DKP.Kutipan tersebut tidak sekali dua kali. Dirjen Pesisir dan Kelautan dipungut sebanyak 12 kali dengan besaran beragam, antara Rp 50 juta sampai Rp 10 juta sekali pungut. Semua dana yang masuk itu selalu dicatat dengan rapi oleh Andin.Namun, berdasarkan keterangan 32 saksi dalam persidangan, Andin tidak terkena dakwaan kesatu pasal 12 e UU 31/1999. Menurut JPU, Andin tidak terbukti memerintahkan pengumpulan dana yang bisa dikategorikan pemerasan itu. Sidang dengan nomor perkara 01/PID.B/TPK/2007/PN.JKT.PST itu kemudian ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago hingga minggu depan. Agendanya pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (aba/asy)


Berita Terkait