Omprengan Plat Hitam Akan Dilegalkan di Bandara
Selasa, 29 Mei 2007 14:11 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan izin bagi angkutan plat hitam yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta. Selama ini angkutan plat hitam itu seperti omprengan yang beroperasi tanpa izin."Sekarang masih ditata. Sudah dilakukan pertemuan antara Dirjen Perhubungan Darat, Angkasa Pura dan Administrator Bandara. Saat ini sedang dipertimbangkan untuk memberikan keputusan izin lisensi," kata Direktur Lalulintas dan Angkutan Jalan Departemen Perhubungan Suroyo Alimoesodi di Hotel Millenium, Jalan Fachruddin, Jakarta, Selasa (29/5/2007).Pemberian izin ini, menurut Suryoso, sedang dalam proses pengkajian dan diharapkan pada masa 2 bulan ini akan selesai.Tentang adanya kekhawatiran bahwa pemberian izin ini akan menimbulkan konflik horisontal dengan angkutan plat kuning lain seperti taksi dan bus, Suroyo menepisnya. "Tidak, justru itu lebih bagus, karena masing-masing mereka memiliki pangsa pasar sendiri. Plat hitam ini bagi mereka yang tidak mau naik bus dan taksi," ujarnya.Kendati diberikan izin namun tetap akan ada pembatasan untuk armada plat hitam ini. "Nantinya plat hitam akan digunakan untuk carter atau rental mobil yang bisa dipakai seharian," katanya.Saat ini, sudah ada 3 pengelola yang menunggu turunnya izin dari Dirjen Perhubungan Darat. Mereka adalah Garuda Biru, Silvera dan Koperasi.
(mar/sss)











































