Wanita Penjual Pil Aborsi Via TikTok ke Sejoli Tangsel Ditangkap

Wanita Penjual Pil Aborsi Via TikTok ke Sejoli Tangsel Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 12 Apr 2025 16:47 WIB
Ilustrasi Aborsi
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Tangerang Selatan -

Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), terus mendalami kasus sejoli pria AT (29) dan wanita SGES yang membuang janin berusia 4 bulan hasil hubungan terlarang. Terkini, polisi berhasil menangkap pemilik akun TikTok penjual obat penggugur kandungan yang dikonsumsi pelaku.

"Kita sudah amankan (penjual obat) untuk pemeriksaan lanjut," Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Muhibbur menjelaskan penjual obat tersebut merupakan seorang wanita. Namun dia belum menjelaskan secara rinci terkait sosok wanita tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perempuan (inisial) DPA," terang Muhibbur.

Polisi juga berhasil mengungkap motif AT membuang janin tersebut. Rupanya, AT mengaku merasa takut jika ketahuan hamil oleh kekasihnya.

ADVERTISEMENT

"Motifnya, kedua pelaku takut ketahuan hamil," kata Kasi Humas Polsek Pondok Aren Aipda Denny ketika dihubungi, Sabtu (12/4).

Denny mengatakan keduanya sepakat menggugurkan kandungan. Dia menyebut tak ada paksaan dari salah satunya untuk menggugurkan kandungan.

"Kesepakatan bersama, karena ketakutan ketahuan kalau lagi hamil. (Paksaan dari pria) nggak ada," ucapnya.

Lebih lanjut Denny mengatakan pelaku lebih dulu mencari informasi tentang aborsi di internet sampai akhirnya membeli obat untuk menggugurkan kandungan di TikTok. Kemudian perempuan SGES meminum obatnya untuk menggugurkan kandungannya.

"Pelaku sengaja Googling atau mencari. Googling langsung scroll TikTok, pengakuannya. Langsung ke TikTok pengakuannya," sebutnya.

Wanita SGES ternyata berkali-kali meminum pil aborsi tersebut. Pertama, pelaku meminumnya pada Januari 2025. Karena tidak ada reaksi, pelaku membeli kembali delapan pil pada Maret 2025 seharga Rp 800 ribu.

"Kemudian Rabu, 9 April, Saudari SGS minum lagi dua butir, dan dua lagi dimasukkan ke kelaminnya," tuturnya.

Setelah berhasil, tersangka memotong ari-ari yang masih menempel pada janin. Tersangka AT lalu membawa janin untuk dibuang dengan cara dikubur di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Saat ini pelaku pria AT dan wanita SGES sudah ditangkap polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.

Simak juga Video: Penjelasan IDI Terkait Risiko Aborsi

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads