MK Tidak Terima Uji Materiil UU BI

MK Tidak Terima Uji Materiil UU BI

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 12:10 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil terhadap UU 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI). Permohonan ini diajukan Ketua Koperasi Proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda, D Sjafri."Menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard," kata Ketua majelis konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/5/2007).Dalam permohonannya, D Sjafri, meminta agar MK membatalkan kewenangan BI untuk menentukan mata uang Rupiah sebagai mata uang RI.MK menilai, pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional atas berlakunya UU BI tersebut. Selain itu, permohonan dinilai tidak memiliki hubungan sebab akibat antara hak konstitusional pemohon dengan pasal-pasal UU BI yang dimohonkan."Seandainya permohonan pemohon dikabulkan, tidak akan berpengaruh terhadap hak konstitusional pemohon," pungkas Jimly. (ary/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads