Pria bernama DOM (27) dan AN (52) ditangkap setelah membawa motor warga bernama Nasrudin di Jalan Raya Serang-Cilegon. Dua pelaku menyetop kendaraan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian lalu digadaikan senilai jutaan rupiah.
Korban awalnya melintas di Jalan Raya Serang dengan kendaraan yang tidak terpasang pelat nomor. Ia kemudian dihentikan oleh dua pelaku dan meminta surat-surat kendaraan.
"Korban mengendarai sepeda motor lalu diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi," kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku ini mengaku akan mengecek motor korban di kantor polisi. Oleh kedua tersangka, korban dibonceng dan sempat dibawa berkeliling hingga berhenti di depan Mapolresta.
"Lalu meminta STNK motor tersebut dan membawa STNK berserta sepeda motor korban sambil membonceng korban,"ujarnya.
Tepat di depan kantor polisi, pelaku minta turun dan membawa kabur motor korban. Korban yang panik lalu melapor ke pihak polisi untuk melakukan pengejaran. Pelaku sendiri ditangkap pada Rabu (9/4) kemarin pada dini hari di rumah masing-masing di Kota Serang.
"Sepeda motor korban sudah digadaikan sebesar Rp 8 juta, pelaku kini sudah dipenjara di Polresta," paparnya.
Lihat juga Video: 2 Polisi Gadungan Rampok Motor-Aniaya Remaja Balap Liar Ditangkap