Perwakilan Sopir RKM Akan Datangi Komnas HAM
Selasa, 29 Mei 2007 10:40 WIB
Jakarta - Perwakilan mantan sopir PT Roda Kencana Mandiri (RKM) Jakarta Utara akan mendatangi Komnas HAM. Para sopir ini yang akan didampingi pengacara publik dari LBH Jakarta itu menuntut pembebasan tiga rekannya yang kini ditahan Polres Jakarta Utara tanpa alasan yang jelas."Persoalannya, buruh RKM masih mengajukan PHK yang menimpa dirinya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tapi polisi menangkapi sopir yang tengah berdemo tanpa alasan yang jelas,"kata pengacara sopir RKM, Nurkholis Hidayat ketika dihubungi detikcom, Selasa, (29/5/2007).Menurutnya, penangkapan itu ambigu. Ada dua pasal yakni perbuatan tidak menyenangkan akibat salah satu buruh membawa poster yang melecehkan aparat polisi. Pasal lain yang dituduhkan polisi adalah menggelapkan surat-surat perusahaan."Itu tidak bisa dicampur aduk, masing-masing berdiri sendiri. Polisi menangkap kemudian menyuruh salah satu sopir untuk berdiri terus menerus. Ini kan penyiksaan," cetus Nurkholis.Rencananya, para sopir ini akan mendatangi Komnas HAM pukul 13.00 WIB. Para sopir meminta Komnas HAM menyudahi tindakan polisi yang telah melanggar hak-hak buruh."Kami meminta penyelidikan (dari Komnas HAM). Ada intervensi dari polisi, ketika persoalan ini tengah menempuh jalur hukum lewat PHI," pungkas Nurkholis
(Ari/umi)











































