Surat Keterangan Belum Menikah atau Surat Keterangan Belum Kawin adalah dokumen yang menerangkan seseorang belum pernah menikah alias berstatus lajang. Biasanya, Surat Keterangan Belum Menikah dibutuhkan untuk beberapa keperluan, salah satunya sebagai syarat mengurus pernikahan.
Bagi warga Jakarta, begini cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah.
Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Nikah
Sebelum menikah, calon mempelai harus mengurus administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, calon mempelai akan diminta untuk melengkapi berbagai dokumen, salah satunya Surat Keterangan Belum Kawin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini beberapa persyaratan membuat Surat Keterangan Belum Menikah.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan dari Kelurahan yaitu (PMI)
- Dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Bermaterai
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Nikah
Pengajuan pembuatan Surat Keterangan Belum Nikah dapat dilakukan secara online atau offline. Simak langkah-langkahnya.
1. Secara Online
- Pemohon dapat mengakses situs https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScv0isujzHhuYCHe-ghx5Jfcz6QW9QFtWDwebjEWQzPbQXpng/viewform
- Lalu, isi data diri yang diminta
- Ikuti langkah selanjutnya hingga proses selesai.
2. Secara Offline
- Pemohon bisa mendatangi loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Loket Sukudinas Dukcapil sesuai domisili
- Bawa persyaratan yang telah disebutkan
- Ikuti proses pembuatan Surat Keterangan Belum Nikah hingga selesai.
Syarat Daftar Nikah ke KUA
Syarat nikah harus diketahui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal/resmi secara hukum. Dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut syarat untuk daftar nikah ke KUA.
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Izin (bagi pihak tertentu)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA - Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.