Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap siswi SMA di Cilegon usai dua bulan menjadi buronan. Pelaku ditangkap di kediaman saudaranya di Mancak, Kabupaten Serang.
Polisi sempat kesulitan menangkap pelaku berinisial N lantaran usai peristiwa penusukan langsung kabur tanpa membawa alat komunikasi dan identitas diri. Selama dua bulan, pelaku kabur dan bersembunyi di beberapa tempat.
"Kami tangkap di rumah salah satu keluarganya, memang pelaku ini terbilang lihai, pada saat kejadian tanggal 24 Februari itu pelaku langsung kabur tanpa membawa apapun sehingga kami kesulitan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson, Jumat (11/4/2025).
Hardi mengatakan petugas terus melakukan pengejaran saat pelaku bersembunyi dan berpindah-pindah tempat. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di Mancak, Kabupaten Serang.
"Namun anggota terus melakukan pengejaran sampai lah kemarin melakukan penangkapan, saat ini kami sudah tahan mulai dari tadi malam, dan kita proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Hardi mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu berawal dari pacar pelaku berinisial P meminjam handphone korban selama dua hari. Korban mendatangi indekos pacar pelaku untuk mengambil kembali handphone miliknya.
"Sesampainya di kontrakan, korban bertemu pelaku dan disuruh masuk ke dalam namun korban enggan dan akhirnya terjadi cekcok mulut. Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan tangan mengepal, kemudian masuk ke dalam mengambil pisau diarahkan ke wajah korban. Pelaku juga sempat memukul korban dengan kayu," sambungnya.
Perkara penganiayaan itu membuat pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp 100 juta.
Lihat juga Video 'Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban':
(zap/zap)