Pramono Kecewa Satpol PP Bongkar Tenda Pendemo di Depan DPR: Sudah Saya Tegur

Pramono Kecewa Satpol PP Bongkar Tenda Pendemo di Depan DPR: Sudah Saya Tegur

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 10 Apr 2025 18:45 WIB
Pramono Anung (Belia/detikcom)
Pramono Anung (Belia/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal tindakan Satpol PP membubarkan tenda massa aksi tolak UU TNI di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI. Pramono mengaku kecewa atas sikap Satpol PP Jakarta itu.

"Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait dan saya sungguh sangat kecewa. Bagi saya pribadi nggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," kata Pramono di Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025).

Pramono menegaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam membubarkan tenda warga seperti yang terjadi di depan gerbang gedung DPR. Dia mengaku telah memberikan teguran keras kepada Kepala Satpol PP Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab Satpol PP tidak mempunyai tugas untuk itu sehingga saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada kepala dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali," ujar Pramono.

Aksi pembubaran paksa tersebut terekam video dan viral di media sosial. Dalam salah satu akun X, aksi damai tersebut dituduh sebagai aksi bayaran sehingga warga yang melakukan aspirasi dibubarkan paksa.

ADVERTISEMENT

"Mohon doa dan dukungan warga sekalian, ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta. Bukti kalo emang pemerintah nggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apapun juga," tulis mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan pihaknya tidak melarang adanya unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat karena itu merupakan hak warga. Namun, menurut dia, ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaannya.

"Menyatakan pendapat itu hak warga, silakan saja! Namun, ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu menjadi atensi," kata Tumbur saat dihubungi, Kamis (10/4).

Tumbur mengatakan alasan Satpol PP membongkar karena tenda tersebut didirikan di atas trotoar pintu belakang gedung MPR/DPR sehingga menghambat pejalan kaki yang akan lewat. Hal tersebut sesuai Pasal 3 huruf i dan j Jo Pasal 54 ayat 1 Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Mereka mendirikan tenda tanggal 8 April 2025 (di atas trotoar) dan sudah diimbau oleh petugas Satpol agar membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan," ujarnya.

Pada Rabu (9/4) lalu, petugas juga telah mengimbau mereka untuk membongkar tendanya supaya tidak menghalangi pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat dengan berjalan di badan jalan.

"Selain itu juga terdapat pengaduan masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota," ungkapnya.

Lihat juga video: Polisi Bongkar Tenda Massa Pro-Palestina di Universitas Virginia AS

(bel/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads