Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku mendapat 'uang jajan' dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat senilai Rp 5 juta. Rini mengaku diberi tugas oleh Lisa untuk melapor jika perkara Ronald sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.
Hal itu terungkap saat Rini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar; ibunda Ronald, Meirizka Widjaja; serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Maksudnya apa ditanyakan ke saksi?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya awalnya nggak tahu niatnya, dia cuma ngontak. 'Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," jawab Rini.
"Terus saksi menyanggupi itu?" tanya jaksa.
"Iya, saya bilang, 'belum masuk, Bu, saat ini'," jawab Rini.
Rini mengaku mendapat imbalan 'uang jajan' dari Lisa. Imbalan itu diberikan setelah Rini melapor ke Lisa saat perkara Ronald sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.
"Bu Lisa ada menyampaikan sudah tahap apa?" tanya jaksa.
"Dia memberikan kalau nggak salah surat perintah penangkapan penyidik 'tanggalnya segini, Mbak, kalau sudah masuk tolong kabarin'," jawab Rini.
"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" tanya jaksa.
"Bu Lisa memberikan saya uang," jawab Rini.
Rini mengatakan 'uang jajan' itu ditransfer Lisa ke rekeningnya. Nilainya, menurut Rini, sebesar Rp 5 juta.
"Artinya datang ke kantor?" tanya jaksa.
"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"Rp 5 juta," jawab Rini.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberikan suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Simak juga Video 'Kata MA soal Pihak Ronald Tannur Sempat Temui Eks Ketua PN Surabaya':