2 Saksi Perusahaan Rokok Kasus BPPC Mangkir Panggilan Kejagung
Senin, 28 Mei 2007 20:24 WIB
Jakarta - Dua saksi dari perusahaan rokok yang akan diperiksa tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus penyaluran kredit likuiditas Bank Indonesia di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC)."Sampai dengan saat ini tidak hadir tanpa alasan," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2007).Menurut Salman, kedua saksi itu merupakan perwakilan dari perusahaan rokok. Salman menyebutkan inisial mereka adalah TBS yang menjabat Direktur Produksi Djarum Kudus dan SJJB, Direktur Produksi Nojorono Kudus. "Pekan depan tim penyidik akan memanggil kembali," ujar Salman.Tim penyidik Kejagung memanggil 7 saksi dari perusahaan yang pernah berkomunikasi dengan BPPC. Pemeriksaan dijadwalkan sejak Senin 28 Mei hingga Kamis 31 Mei pekan ini. Ketujuh perusahaan tersebut 5 berasal dari Jawa Tengah dan 2 dari Jawa Timur.
(mel/bal)











































