Empat orang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi melakukan aksi bejat. Mereka memerkosa remaja putri berusia 16 tahun secara bergiliran.
Peristiwa itu terjadi di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, lalu diperkosa oleh keempat pelaku.
Keempat pelaku tersebut adalah W alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam. Mereka ditangkap polisi setelah istri dari salah satu pelaku memergoki aksi bejat tersebut.
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Rabu (9/4/2025).
1. Korban Diiming-imingi THR
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan awal mulanya pelaku bernama Egi menghubungi korban. Dia meminta korban datang ke Cifest untuk diberi uang tunjangan hari raya (THR).
"Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun," jelas Mustofa, kepada wartawan, Selasa (8/4).
2. Korban Dicekoki Miras dan Diperkosa
Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).
"Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi," ucapnya.
Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.
"Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban," paparnya.
"Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras," sambungnya.
(mea/mea)