Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 08 Apr 2025 19:19 WIB
Jakarta -

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku siap menerima konsekuensi apa pun akibat tindakannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga tanpa meminta izin. Meski begitu, ia menjelaskan perjalanannya tidak bermaksud bolos kerja.

"Karena sudah telanjur saya lakukan ini, saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan. Tapi saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen, bahwa saya tidak berniat bolos kerja," ujar Lucky Hakim di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Lucky menyampaikan telah menghubungi Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi saat mengetahui ada teguran yang disematkan kepadanya melalui media sosial. Dia mengatakan akan menghadap ke Gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situlah, 'Oh, maaf Pak Gubernur, saya salah. Baik saya akan menghadap Kementerian, saya akan menghadap Pak Gubernur'," kata dia.

Lucky turut menjelaskan bahwa dia telah menerima arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya setelah menghadap pada sore ini. Dia mengaku telah memohon maaf secara langsung kepada pihak Kemendagri.

ADVERTISEMENT

"Saya tadi menerima arahan-arahan juga, dan memang tidak sedetail, tadi satu per satu, tapi secara umum dari hasil yang tadi, mungkin kan dibaca juga oleh beliau kan. Artinya Ada beberapa masukan," jelas Lucky.

"Saya minta maaf. Terus yang kedua saya memohon arahan, kan beliau kan kemarin Pak Wamen kan akan memanggil, ini saya datang nih. Saya diberi beberapa masukan dan memang akhirnya saya memahami, saya jadi paham," imbuhnya.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa dikenai sanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads