Cara Lapor Diri Bagi Pendatang Baru di Jakarta, Cek Infonya!

Cara Lapor Diri Bagi Pendatang Baru di Jakarta, Cek Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 08 Apr 2025 18:15 WIB
Jakarta menjadi kota primadona para pencari kerja dari seluruh penjuru Tanah Air. Sebanyak 40 ribu pendatang baru diprediksi masuk ke Jakarta usai Lebaran 2023.
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Salah satu hal yang sering terjadi usai libur Lebaran adalah adanya pendatang baru di suatu wilayah, salah satunya Jakarta. Di sana, pendatang baru biasanya ingin mencari peluang bekerja dan berjuang meraih impian.

Berikut ini cara lapor diri atau lapor kependudukan untuk pendatang baru di Jakarta.

Cara Lapor Diri Pendatang Baru di Jakarta

Dinas Dukcapil Jakarta memprediksi ada sekitar 15.000 pendatang yang masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2025. Ada tiga hal yang harus dimiliki bagi pendatang baru di Jakarta, yaitu jaminan tempat tinggal, tempat kerja, serta keahlian dan keterampilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus pendatang baru di Jakarta, begini cara lapor diri atau lapor kependudukan.

1. Bagi pendatang dengan surat keterangan pindah (SKP)

ADVERTISEMENT
  • Lapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal.
  • Setelah divalidasi, dokumen kependudukan DKI diterbitkan.
  • Pendatang wajib lapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik petugas.

2. Bagi penduduk non permanen

  • Lapor mandiri melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
  • Setelah mendapat notifikasi pendaftaran, lapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam SIAK.
  • Lapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga
  • Masa tinggal penduduk nonpermanen dibatasi

Apa itu Penduduk Non Permanen?

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, penduduk non permanen adalah penduduk WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el, kartu keluarga (KK), surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Namun, jika tinggal lebih dari 1 tahun, wajib mengurus surat pindah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus mengurus kepindahannya.

Simak juga Video Rano Karno Tak Larang Pendatang Baru ke Jakarta: Jangan Kosong!

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads