Salah satu hal yang sering terjadi usai libur Lebaran adalah adanya pendatang baru di suatu wilayah, salah satunya Jakarta. Di sana, pendatang baru biasanya ingin mencari peluang bekerja dan berjuang meraih impian.
Berikut ini cara lapor diri atau lapor kependudukan untuk pendatang baru di Jakarta.
Cara Lapor Diri Pendatang Baru di Jakarta
Dinas Dukcapil Jakarta memprediksi ada sekitar 15.000 pendatang yang masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2025. Ada tiga hal yang harus dimiliki bagi pendatang baru di Jakarta, yaitu jaminan tempat tinggal, tempat kerja, serta keahlian dan keterampilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus pendatang baru di Jakarta, begini cara lapor diri atau lapor kependudukan.
1. Bagi pendatang dengan surat keterangan pindah (SKP)
- Lapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal.
- Setelah divalidasi, dokumen kependudukan DKI diterbitkan.
- Pendatang wajib lapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik petugas.
2. Bagi penduduk non permanen
- Lapor mandiri melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
- Setelah mendapat notifikasi pendaftaran, lapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam SIAK.
- Lapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga
- Masa tinggal penduduk nonpermanen dibatasi
Apa itu Penduduk Non Permanen?
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, penduduk non permanen adalah penduduk WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el, kartu keluarga (KK), surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Namun, jika tinggal lebih dari 1 tahun, wajib mengurus surat pindah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus mengurus kepindahannya.
Simak juga Video Rano Karno Tak Larang Pendatang Baru ke Jakarta: Jangan Kosong!