Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dicekoki miras hingga mabuk lalu diperkosa oleh empat orang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terbongkar setelah istri salah satu pelaku memergoki aksi bejat tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan keempat pelaku ini adalah EW alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam. Pemerkosaan ini dipergoki oleh istri tersangka Egi.
"Setelah tiga tersangka ini melakukan perbuatan cabul, ada salah satu tersangka berinisial G juga ingin mencabuli korban. Namun, belum melakukan pencabulan, datanglah istri Tersangka E," jelas Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Mustofa menyebutkan Egi adalah tersangka utama yang membuat ide untuk pesta miras hingga membuat korban mabuk dan diperkosa bergilir.
Setelah istri tersangka Egi ini memergoki perbuatan bejat suami dan teman-temannya, ia kemudian melapor ke polisi. Keempat pelaku kemudian ditangkap polisi.
"Kemudian (istri Tersangka Egi) melapor ke polsek dan bisa diamankan terhadap keempat orang pelaku," katanya.
Korban Dicekoki Miras
Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Korban awalnya mendatangi korban untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR).
"Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR, setelah itu diiyakan oleh Saudari D (korban) dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun," jelas Mustofa.
Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).
"Setelah itu korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi," ucapnya.
Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.
"Jadi satu korban dalam kondisi mabuk dicabuli bersama oleh keempat pelaku," katanya.
Saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Mereka terancam 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
(mei/imk)