Apakah Ada Tanggal Merah Setelah Lebaran 2025? Simak Jadwalnya

Apakah Ada Tanggal Merah Setelah Lebaran 2025? Simak Jadwalnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 06 Apr 2025 11:41 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Usai libur panjang Lebaran 2025, masih ada beberapa tanggal merah hingga akhir tahun 2025. Tanggal-tanggal merah ini memperingati hari besar nasional dan internasional hingga peringatan keagamaan.

Berikut ini daftar tanggal merah setelah Lebaran Idul Fitri 2025.

Tanggal Merah Setelah Lebaran 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, masih ada 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama sampai akhir tahun 2025. Ini rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Libur nasional setelah Lebaran 2025

  • Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

- Cuti bersama setelah Lebaran 2025

ADVERTISEMENT
  • Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Aturan Cuti Bersama ASN dan Pegawai/Karyawan

Ada perbedaan dalam ketentuan cuti bersama ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?

  • Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
  • Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

Simak juga Video: Daftar Long Weekend 2025

(kny/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads