Begini Cara Prajurit TNI AL Jumran Bunuh dan Buang Jasad Jurnalis Banjarbaru

Begini Cara Prajurit TNI AL Jumran Bunuh dan Buang Jasad Jurnalis Banjarbaru

Khairun Nisa - detikNews
Minggu, 06 Apr 2025 10:29 WIB
Jumran dalam rekonstruksi pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita.
Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Banjarbaru -

Rekonstruksi menunjukkan bagaimana Jumran, prajurit TNI AL, membunuh jurnalis Banjarbaru bernama Juwita. Tak hanya itu, cara Jumran memanipulasi kematian Juwita agar seolah-olah tampak seperti kecelakaan turut ditunjukkan dalam reka ulang kejadian tersebut.

Dilansir detikKalimantan, Minggu (6/4/2025), rekonstruksi itu dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025. Jumran membunuh korban di dalam mobil yang disewanya.

Jumran membunuh korban dengan cara memiting dan mencekik leher korban. Korban pun sempat terpentok sabuk pengaman hingga mengalami memar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari yang kita lihat, rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik," jelas kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, di lokasi rekonstruksi.

Setelah membunuh, Jumran keluar dan meninggalkan korban di dalam mobil. Dia pergi ke salah satu pusat perbelanjaan di Banjarbaru untuk mengambil motor korban yang masih terparkir. Dia pun diketahui mencuci motor korban untuk menghilangkan sidik jarinya.

ADVERTISEMENT

Pelaku kembali ke lokasi kejadian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Jumran menyusun rencana untuk memanipulasi kematian korban.

Dia menggeletakkan motor korban di semak-semak. Dia ingin membuat seolah-olah korban mengalami kecelakaan saat mengendarai motor.

Jumran mengeluarkan tubuh korban dari mobil dan meletakkan di sebelah motor. Setelah itu, tersangka Jumran melarikan diri dan melanjutkan perjalanan dengan mobil sewaannya tersebut.

Pelaku juga mengambil ponsel Juwita dan menghancurkannya. Tersangka ingin menghilangkan barang bukti video pemerkosaan yang ada di ponsel korban.

"Tadi kita lihat sama-sama peristiwanya digambarkan itu berdasarkan pada keterangan tersangka bagaimana dia melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 340 tadi," ungkap Dedi Sugianto usai rekonstruksi.

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL

(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads