Stop Kekerasan pada Anak Usia Dini dalam Pendidikan

Stop Kekerasan pada Anak Usia Dini dalam Pendidikan

- detikNews
Minggu, 27 Mei 2007 10:19 WIB
Jakarta - Hukuman dalam bentuk kekerasan fisik masih sering terjadi dalam dunia pendidikan. Untuk mencegahnya diperlukan aturan yang tegas dan kesadaran bersama antara guru, orang tua, peserta didik."Bentuknya seperti disuruh berdiri, push up, pemukulan baik dengan alat atau tidak," kata komisioner Komnas HAM, Habib Chirzin dalam acara Deklarasi Penghentian Penghukuman Fisik dalam Pendidikan yang digelar di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2007).Acara yang digagas oleh KOmnas HAM, Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini sekaligus merupakan puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional untuk Provinsi DKI Jakarta.Untuk itu, Habib mengimbau agar pemerintah dan DPR dan pihak-pihak yang terkait segera merumuskan sebuah UU yang tegas mengatur larangan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak-anak usia dini dalam dunia pendidikan."Para guru harus lebih menggunakan cara-cara yang lebih persuasif dan metode-metode dalam mendidik tanpa kekerasan," juar habib.Sementara, Sekjen Himpaudi, Yufi Natakusumah mengatakan, anak-anak yang rentan menerima hukuman fisik adalah anak berusia 0-8 tahun. Apalagi dalam keluarga yang tingkat ekonominya lemah, sang anak sering menjadi korban kekesalan orang tuanya."Untuk itu kita mengundang banyak anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, mereka bebas melakukan berbagai kegiatan di sini. Menyanyi, menari, melukis, atau bermain," kata Yufi. (bal/ken)


Berita Terkait