Seorang pengendara motor berinisial MA memasuki ruas Tol Jagorawi saat hendak ke Puncak, Bogor, Jawa Barat. MA mengaku masuk Tol Jagorawi karena tidak mengetahui jalan.
"Kendaraan motor dari arah Banten menuju Puncak menurut keterangan pengendara motor bingung tidak mengetahui jalan," kata Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Jajuli, Jumat (4/4/2025).
Peristiwa itu terjadi pada pukul 02.19 WIB dini hari tadi. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung memberhentikan pengendara motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lanjut masuk ke dalam tol, kemudian diberhentikan oleh Satgas 227 di Km (Kilometer) 43B," ucapnya.
Pengendara motor tersebut lalu diamankan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat berkendara. Akibat pelanggaran itu, pengendara motor ditilang oleh polisi.
"Kelanjutan perkara menindak dengan tilang barang bukti kendaraan sepeda motor," pungkasnya.
Lihat juga Video: Heboh Pemotor Bonceng 3 Melaju Ugal-ugalan di Tol Cikampek