Kasus Dana DKP, SBY-JK Bisa Di-impeach
Jumat, 25 Mei 2007 18:48 WIB
Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres M Jusuf Kalla (JK) bisa di-impeach atau dicopot jika terbukti menggunakan dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk memenangkan pilpres 2004. "Jika benar telah menerima dana non-bujeter DKP, pasal pemakzulan yang mungkin dapat didakwakan kepada presiden adalah tindak pidana berat lainnya dan/atau korupsi," kata Dr Denny Indrayana, pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada wartawan di Kantor Kajian Anti Korupsi , Bulaksumur Blok E 12, Yogyakarta, Jumat (25/5/2007).Denny menjelaskan, dua pasal pemakzulan (impeachment articles), yaitu tinda pidana berat lainnya, karena tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun dan korupsi.Tidak hanya itu, kata dia, tindak pidana yang dapat didakwakan adalah telah terjadinya pencucian uang yang diterima dari DKP yang patut diduga hasil korupsi oleh presiden. Meski penerimaan itu tidak langsung atau melalui tim kampanye pasangan calon dalam pilpres 2004. "Kasus ini diklasifikasikan sebagai pidana korupsi sehingga dapat dijadikan pintu masuk impeachment," katanya.Menurut staf pengajar Fakultas Hukum ini, kesaksian aliran dana non-bujeter DKP yang diberikan dipersidangan harus diselidiki secara profesional dan independen. Dia meminta aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung dab Polri untuk menindaklanjuti kesaksian di persidangan kasus korupsi dana DKP. Aparat tidak boleh pasif, saling menunggu atau saling tunjuk san saling menghindar untuk menangani kasus ini. "Karena itu sebaiknya aparat berkoordinasi dengan KPU, Panwaslu, PPATK dan kantor akuntan publik yang mengaudit dana kampanye," katanya.
(bgs/mar)











































