PDIP: KKB Bersenjata Tak Dapat Amnesti, Non Kombatan Diusulkan

PDIP: KKB Bersenjata Tak Dapat Amnesti, Non Kombatan Diusulkan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 07:38 WIB
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo (Tsarina/detikcom)
Andreas Hugo (Tsarina/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan tujuh narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua mendapat amnesti. Anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan KKB yang mendapat amnesti adalah KKB non kombatan.

Awalya, Andreas menyebut Kemenkum memverifikasi napi yang akan mendapat amnesti. Kemudian, Presiden yang memutuskan.

"Ya memang Kemenkum bertugas untuk melakukan verifikasi kemudian melaporkan kepada Presiden. Karena hak prerogatif untuk keputusan Amnesti ada pada presiden," ujar Andreas Hugo, Minggu (23/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas Hugo menyebut, berdasarkan pembahasan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas), KKB yang mendapat amnesti adalah KKB non kombatan.

"KKB bersenjata memang masuk kategori tidak diusulkan. Sementara, KKB non Kombatan, masuk kategori yang bisa diusulkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberian amnesti kepada 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar. Usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dilansir Minggu (23/2/2025).

Supratman mengatakan tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.

"Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," ucapnya.

Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB ada di tangan Prabowo.

"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata Supratman.

Simak juga Video soal Wacana Amnesti Bagi KKB Papua, Yusril: Kami Sangat Hati-Hati

(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads