Uang Tommy di Guernsey, Kejagung Ajukan 1 Gugatan Perdata

Uang Tommy di Guernsey, Kejagung Ajukan 1 Gugatan Perdata

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 20:24 WIB
Jakarta - Kejagung akan mengajukan sebuah gugatan perdata untuk membuktikan kepada pengadilan Guernsey. Gugatan itu menunjukkan Tommy Soeharto masih mempunyai kewajiban-kewajiban di Indonesia.Gugatan ini merupakan syarat perpanjangan pembekuan uang Tommy selama 6 bulan yang diputuskan oleh pengadilan Guernsey dalam sidang yang berlangsung pada Rabu 23 Mei 2007."Kita yang ajukan gugatan, Pidsus yang mengusut uang Tommy," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2007).Menurut Alex, pihaknya memang memerlukan bantuan Pidsus dalam memperjuangkan pengembalian uang Tommy. "Yang paling memungkinkan adalah kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) kini sudah mulai diusut oleh pidsus," ujar Alex yang didampingi Direktur Perdata Yoseph Suardi Sabda dan Kapuspenkum Salman Maryadi. (ziz/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads