Roda Empat Wajib Berstiker Uji Emisi Mulai September

Roda Empat Wajib Berstiker Uji Emisi Mulai September

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 16:37 WIB
Jakarta - Kendaraan roda empat pada September 2007 nanti diwajibkan menggunakan stiker uji emisi. Ini merupakan bagian program pengurangan polusi udara yang ada di Jakarta."Semua kendaraan roda empat akan diperiksa," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Budirama Natakusumah di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (24/5/2007).Budi mengatakan, nantinya kendaraan roda empat yang tidak menggunakan stiker uji emisi akan ditilang. Penilangan ini sesuai UU 14/ 1992 tentang Lalu Lintas."Fokus kita, September dilakukan sosialisasi dulu sampai tiga bulan, baru dilanjutkan penegakan hukumnya," imbuhnya.Sejak 2005-2006, baru ada 26 ribu kendaraan roda empat yang telah dilengkapi stiker. Mobil berstiker masih sedikit, karena dana yang dikeluarkan untuk program ini adalah dengan mekanisme anggaran APBD."Nanti swasta yang akan menyediakan stiker dan pendanaannya. Pemprov yang akan mengawasi," lanjut Budi.Pemprov DKI bekerjasama dengan Swiss Contact, Unilever, dan Mitra Emisi Bersama (MEB). Nantinya, MEB yang akan mendanai seluruh pengadaan stiker dan yang akan menyediakan bengkelnya."Kompensasinya, MEB akan mendapatkan Rp 30 ribu pada setiap satu mobil yang melakuka uji emisi di 136 bengkel yang tersebar di Jakarta," kata Budi lagi.Budi menargetkan pada tahun 2007 ini ada 1 juta kendaraan yang disertifikasi. Pada September, jumlah bengkel akan dikembangkan hingga mencapai 300 bengkel. (nvt/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads