Pro Kontra Usul SKCK Dihapus

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Mar 2025 07:03 WIB
Ilustrasi. (Rachman/detikcom)
Jakarta -

Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menuai pro dan kontra. Usulan tersebut mulanya disampaikan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan usulan penghapusan SKCK itu karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. Surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3).

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM," ucapnya.




(amw/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork