Menteri Imipas soal Usulan SKCK Dihapus: Jangan Sampai Beli Kucing dalam Karung

Menteri Imipas soal Usulan SKCK Dihapus: Jangan Sampai Beli Kucing dalam Karung

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 28 Mar 2025 15:26 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menanggapi usulan Kementerian HAM terkait penghapusan SKCK. Agus mengatakan dengan SKCK rekam jejak seseorang mudah diketahui.

"Imipas tidak melayani SKCK yah. SKCK itu kan ranahnya kepolisian. Itu kan bukan kelakuan baik, tapi kan setahu saya itu catatan kepolisian," kata Agus kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3/2025).

"Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus pun mengibaratkan usulan penghapusan SKCK layaknya membeli kucing dalam karung. Dia mencontohkan seorang warga yang akan mendaftar menjadi anggota TNI.

"Jagan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan di tahu kira-kira bisa masuk TNI nggak? Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk, ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi." bebernya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka mengusulkan agar SKCK dihapus lantaran dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3).

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM," ucapnya.

Tonton juga Video: Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK

(rdh/amw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads