Sempat Viral Isi Perbup, THR ASN Pemkab Pandeglang Kini Sudah Cair

Sempat Viral Isi Perbup, THR ASN Pemkab Pandeglang Kini Sudah Cair

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 27 Mar 2025 16:10 WIB
Ilustrasi THR
Foto Ilustrasi THR (Getty Images/Jamaludin Yusup)
Jakarta -

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN sempat viral di media sosial. Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan sudah menyalurkan THR untuk ASN.

"Alhamdulillah untuk THR ASN sudah dibayarkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Fahmi menanggapi soal viralnya Peraturan Bupati yang menyatakan pembayaran THR akan dibayarkan setelah Lebaran. Menurutnya, ada salah menafsirkan soal Peraturan Bupati tentang teknis pemberian tunjangan hari raya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kisruh wajar aja karena mereka menafsirkannya berbeda. Kalau kita berupaya paling lambat insyaallah tanggal 28 selesaikan, tapi kenyataannya tanggal 26 sudah berproses," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan untuk membayar THR ASN di lingkungan Pemerintahan Pandeglang membutuhkan Rp 60 miliar. Kini, katanya, THR sudah disalurkan.

ADVERTISEMENT

"Anggaran tidak sedikit Rp 60 miliar lebih, kalau misalnya anggaran Rp 60 juta, bisa besok. Ini mah Rp 60 miliar, dan alhamdulillah sudah diselesaikan," pungkasnya.

Simak juga Video 'Menaker Akan Investigasi Perusahaan yang Belum Bayar THR':

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads