Kapuspen TNI Sebut Proses Pengunduran Dirut Bulog Mayjen Novi Sudah Diproses

Kapuspen TNI Sebut Proses Pengunduran Dirut Bulog Mayjen Novi Sudah Diproses

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 27 Mar 2025 14:36 WIB
Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan status Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya setelah UU TNI disahkan DPR. Dia mengatakan Mayjen Novi Helmy sudah tak memiliki jabatan di TNI.

"Iya, jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah nggak ada jabatan kalau di TNI. Kan dari tadinya Danjen Akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi staf khusus Panglima TNI," kata Kristomei kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Kristomei mengatakan proses administrasi terkait status Mayjen Novi tengah diurus. Dia menyebut akan segera menyampaikan terkait kejelasan status Mayjen Novi Helmy Prasetya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, proses administrasi ini sedang berlangsung, kan nggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana. Nanti dalam waktu singkat akan kita tersampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," jelasnya.

"Insyaallah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan proses pengunduran diri Mayjen Novi sedang diproses. Sebab, sesuai revisi Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004, Mayjen Novi Helmy harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

"Ya, sedang kita proses (pengajuan pengunduran diri Mayjen Novi). Kan memang sesuai undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu nggak bisa ditawar lagi tuh," tutupnya.

Diketahui, UU TNI telah disahkan DPR, terdapat 3 pasal yang diubah dalam UU TNI. Salah satunya Pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Mabes TNI menyampaikan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang telah ditentukan diminta pensiun dini atau mengundurkan diri.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif dalam UU TNI terbaru:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

4. Badan Intelijen Negara.

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.

6. Lembaga Ketahanan Nasional.

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.

8. Badan Narkotika Nasional (BNN).

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

10. Badan Penanggulangan Bencana.

11. Badan Penanggulangan Terorisme.

12. Badan Keamanan Laut.

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

14. Mahkamah Agung.

Lihat juga Video 'KSAD Tegaskan Novi Helmy Tak Lagi Tentara Seusai Jadi Dirut Bulog':

(wnv/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads