Rapat DPR, Legislator Singgung Dirut Bulog Double Status Usai UU TNI Disahkan

Rapat DPR, Legislator Singgung Dirut Bulog Double Status Usai UU TNI Disahkan

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 16:43 WIB
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR terkait swasembada pangan dan ketersediaan pangan menjelang Idul Fitri di ruang Komisi IV DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Jajaran pejabat Perum Bulog rapat di Komisi IV DPR. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Sonny T Danaparamita menyoroti status Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya setelah UU TNI disahkan DPR. Sonny tak ingin nantinya kerja yang diemban oleh Mayjen Novi rangkap jabatan.

Hal tersebut disampaikan Sonny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR terkait swasembada pangan dan ketersediaan pangan menjelang Idul Fitri. Mayjen Novi tak hadir, diwakili Wakil Dirut Perum Bulog Marga Taufiq.

"Kami mewakili Fraksi PDIP menyampaikan beberapa hal, pertama kalau Bulog tidak dirutnya nggeh ya Pak, ya karena sesuatu hal gitu ya," ujar Sonny mengawali pendapatnya di ruang Komisi IV DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny menilai pernyataannya penting untuk didiskusikan agar posisi Mayjen Novi yang berstatus TNI aktif di Perum Bulog lebih jelas. Sonny menilai supaya ke depannya tak ada status ganda.

"Karena juga agar tidak double status itu ya. Lah itu penting sehingga di luar-an bahwa dengan Undang-Undang TNI itu semakin jelas justru posisinya di mana," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sonny juga memberi catatan bagi pegawai institusi di kementerian lainnya. Sonny menilai masuknya TNI di institusi pemerintah menjadi tamparan bagi ASN di kementerian.

Sonny menilai tak mungkin mereka masuk jika tak ada permintaan dari kementerian terkait. Sonny memandang hal ini bisa menjadi evaluasi ke depannya.

"Dan itu sebenarnya tamparan buat internal kementerian, menunjukkan ketidakmampuan ASN yang ada di dalam internal kementerian. Karena tidak mungkin itu semua tiba-tiba datang tanpa permintaan dari pimpinan lembaga atau kementerian," imbuhnya.

Diketahui, UU TNI telah disahkan DPR, terdapat 3 pasal yang diubah dalam UU TNI. Salah satunya Pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Mabes TNI menyampaikan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang telah ditentukan diminta untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif dalam UU TNI terbaru:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
10. Badan Penanggulangan Bencana.
11. Badan Penanggulangan Terorisme.
12. Badan Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
14. Mahkamah Agung.

Simak juga Video 'Bapanas soal Beras Bulog Berkutu: Kita Harus Jaga Kualitas':

(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads