Mabesad Tegaskan Tak Lindungi Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung

Mabesad Tegaskan Tak Lindungi Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Kamis, 27 Mar 2025 10:26 WIB
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana (Maulani/detikcom)
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana (Maulani/detikcom)
Jakarta -

Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) menegaskan tidak akan melindungi oknum TNI yang menjadi pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Pihaknya berkomitmen menindak prajurit yang melanggar aturan.

"TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapa pun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran, seperti yang terjadi di Lampung," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabesad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Menurut Wahyu, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah memberikan perintah kepada prajurit TNI AD untuk tidak terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal. Wahyu mengatakan akan memberikan sanksi terhadap prajurit yang masih melanggar aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa kesempatan, bahkan KSAD sudah bilang, sudah menyampaikan, bahwa tidak boleh ada prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun bentuknya," tegasnya.

Dia juga mengingatkan kepada Komandan Satuan di jajaran TNI AD untuk melaksanakan perintah tersebut. Dia meminta para komandan satuan mengawasi anggotanya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi sabung ayam di Lampung.

ADVERTISEMENT

"Bapak Kepala Staf Angkatan Darat sudah berulang kali menekankan, tidak ada prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dalam bentuk apa pun," ucapnya.

"Laksanakan itu, ikuti itu, termasuk kepada para komandan satuan juga minta untuk bisa mengendalikan, mengontrol anggotanya, sehingga penekanan pimpinan Angkatan Darat yang berkaitan dengan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan ilegal, pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan ilegal itu bisa betul-betul diwujudkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, kejadian penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi Senin (17/3) sore. Saat itu, ketiga anggota polisi tengah melakukan penggerebekan di salah satu lokasi sabung ayam, di Way Kanan, Lampung.

Mereka yang gugur adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda Basar dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Keduanya pun dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," kata WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).

Simak Video: TNI Pastikan Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Diusut Transparan

(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads