Kopda Basar Tembak 3 Polisi Lampung Pakai Senpi Rakitan Spesifikasi Campuran

Kopda Basar Tembak 3 Polisi Lampung Pakai Senpi Rakitan Spesifikasi Campuran

Antara News - detikNews
Selasa, 25 Mar 2025 15:31 WIB
Dua oknum TNI yang terlibat penembakan 3 anggota polisi di Lampung resmi menjadi tersangka. Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Dua oknum TNI yang terlibat penembakan tiga polisi di Lampung resmi menjadi tersangka. (Tommy Saputra/detikSumbagsel)
Jakarta -

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda Basarsyah mengakui menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam. Ketiga polisi ditembak dengan senjata api (senpi) rakitan spesifikasi campuran.

"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B," kata Mayjen Eka dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).

"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayjen Eka mengatakan barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Dia menegaskan tim penyidik akan berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.

"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.

Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Simak juga Video: Senjata Laras Panjang Diduga Dipakai Oknum TNI Tembak 3 Polisi

(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads