Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) menegaskan tidak akan melindungi oknum TNI yang menjadi pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Pihaknya berkomitmen menindak prajurit yang melanggar aturan.
"TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapa pun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran, seperti yang terjadi di Lampung," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabesad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Menurut Wahyu, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah memberikan perintah kepada prajurit TNI AD untuk tidak terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal. Wahyu mengatakan akan memberikan sanksi terhadap prajurit yang masih melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa kesempatan, bahkan KSAD sudah bilang, sudah menyampaikan, bahwa tidak boleh ada prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun bentuknya," tegasnya.
Dia juga mengingatkan kepada Komandan Satuan di jajaran TNI AD untuk melaksanakan perintah tersebut. Dia meminta para komandan satuan mengawasi anggotanya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi sabung ayam di Lampung.
"Bapak Kepala Staf Angkatan Darat sudah berulang kali menekankan, tidak ada prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dalam bentuk apa pun," ucapnya.
Sebagai informasi, kejadian penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi Senin (17/3) sore. Saat itu, ketiga anggota polisi tengah melakukan penggerebekan di salah satu lokasi sabung ayam, di Way Kanan, Lampung.
Mereka yang gugur adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda Basar dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Keduanya pun dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," kata WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).
Simak Video: TNI Pastikan Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Diusut Transparan
(wnv/wnv)