Polisi: ASN Gadungan Minta THR ke Pedagang di Bekasi dalam Kondisi Mabuk

Polisi: ASN Gadungan Minta THR ke Pedagang di Bekasi dalam Kondisi Mabuk

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 22:37 WIB
Polres Metro Bekasi membekuk ASN gadungan yang viral meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung.
Polres Metro Bekasi membekuk ASN gadungan yang viral meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

ASN gadungan bernama Sodri (30) viral meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap Sodri dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan tersangka Sodri melakukan aksi pemalakan tersebut bersama dua orang temannya, yakni Samsul (48) dan Agus (DPO)

"Saudara Sodri dan Agus dalam keadaan mabuk meminta THR Rp 200 ribu sehingga membuat pedagang takut," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam keterangan, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustofa menerangkan para pelaku meminta uang THR sebanyak Rp 200 ribu kepada para pedagang. Dengan dalih uang retribusi keamanan dan sampah.

"Bilangnya 'dari Pemda nih, THR bos, retribusi keamanan'," ujar Mustofa menirukan pelaku.

ADVERTISEMENT

Korban merasa takut lantaran sebelumnya pernah memberikan uang Rp 5 ribu, tetapi pelaku marah-marah dan tidak terima.

"Karena korban merasa takut, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 200 ribu," jelasnya.

Peristiwa pemalakan itu terjadi pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam semalam itu, para pelaku telah memalak di 6 lapak pedagang.

"Pelaku sudah melakukan pungutan di sebanyak enam lapak dengan uang yang diperoleh sebanyak Rp 1.600.000," tuturnya.

Kejadian ini viral di media sosial. Tim kepolisian langsung menyelidiki kejadian tersebut dan mengamankan Sodri dan Samsul pada Minggu (23/3) malam.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

"Ancaman 9 tahun penjara," pungkas Mustofa.

Lihat juga Video 'Alhamdulillah THR Driver Grab Cair, Bonusnya hingga Rp 1,6 Juta':

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads