ART Curi Jam Patek Philippe Terbongkar dari Jejak Pembelian Jam KW

ART Curi Jam Patek Philippe Terbongkar dari Jejak Pembelian Jam KW

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 21:29 WIB
ART di Jaksel, Isma Riyanti (31) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas pencurian Patek Philippe Rp 3 miliar. Modusnya dengan menukar jam asli dengan yang palsu.
ART bernama Isma Riyanti ditangkap setelah mencuri jam tangan Patek Philippe Rp 3 miliar milik majikannya. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Wanita bernama Isma Riyanti (31) harus berurusan dengan polisi setelah mencuri jam tangan Patek Philippe senilai Rp 3 miliar milik majikannya. Aksi pencurian yang dilakukan oleh Isma ini terbongkar dari jejak pembelian jam tangan palsu alias 'KW' di e-commerce.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/3/2025) di apartemen korban di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh korban seorang pengusaha.

"Kronologi kejadian berawal korban merasa curiga karena pelaku meninggalkan rumah tanpa izin dan memblokir nomor korban sehingga tidak dapat dihubungi," kata Ardian saat dihubungi detikcom, Senin (24/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian mengecek ponsel operasional yang biasa digunakan oleh Isma selaku asisten rumah tangga (ART). Dari situlah, korban mengetahui adanya jejak pembelian jam tangan palsu alias 'KW'.

"(Di ponsel tersebut) ada pemesanan jam Patek Philippe menyerupai dengan jam tangan milik korban tanggal 8 Maret 2025 melalui e-commerce dan diterima pada tanggal 10 Maret 2025," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari situlah, korban juga mengetahui jam tangan yang disimpan korban di tempat biasanya sudah ditukar dengan jam tangan KW.

"Jam (palsu) tersebut digunakan oleh pelaku untuk menggantikan jam korban yang asli yang berada d dalam rumah sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 miliar," paparnya.

Potret jam tangan Patek Philippe asli (kanan) dan jam KW (kiri) yang ditukar ART pencuri di Jaksel.Potret jam tangan Patek Philippe asli (kanan) dan jam KW (kiri) yang ditukar ART pencuri di Jaksel. (dok. Istimewa/kolase detikcom)

Dijual Rp 550 Juta

Ardian mengatakan tersangka Isma menukarkan jam tangan Patek Philippe korban yang asli dengan jam KW yang dibelinya seharga Rp 550 ribu melalui online shop.

Isma kemudian menjual jam tangan asli milik korban itu ke sebuah toko di Surabaya, Jawa Timur. Jam Patek Philippe tersebut dijual tak sampai Rp 1 miliar.

"Jam asli dijual Rp 550 juta. (Barang bukti jam asli) sudah kita sita," ucapnya.

Isma mengaku nekat melakukan pencurian itu karena kesal lantaran tidak diberi izin cuti, sementara ia sudah membeli tiket untuk berlibur bersama suaminya ke Singapura.

"(Motif) untuk gaya hidup mewah, liburan ke Singapura," kata Ardian.

Isma ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/3). Dia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Lihat juga Video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Eks ART Curi Brankas Dara Arafah':

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads