Berhenti Kerja Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR? Cek Penjelasannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 16:50 WIB
Ilustrasi THR (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Salah satu hal yang ditunggu-tunggu pekerja setiap tahun jelang hari raya adalah THR. Tahun ini, pekerja/buruh mendapat THR paling lambat pada H-7 Lebaran atau tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret).

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang berhenti sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap mendapat THR? Simak penjelasan di bawah ini.

THR Bagi Pekerja yang Berhenti Sebelum Lebaran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pekerja/buruh yang mengundurkan diri/resign sebelum hari raya keagamaan atau sebelum Lebaran Idul Fitri 2025, tidak mendapat THR. Menurut Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ini alasannya.

  • Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan menjalani PHK oleh pengusaha, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR keagamaan. Adapun resign/mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri.
  • Bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, makan tidak berhak atas THR keagamaan.

Pekerja yang Berhak Atas THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR keagamaan.

  • Pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

  • Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.


Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"

(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork