Saksi Sidang Tom Lembong Ngaku Terpaksa Bikin Konsep Surat Tugas Impor Gula

Saksi Sidang Tom Lembong Ngaku Terpaksa Bikin Konsep Surat Tugas Impor Gula

Mulia Budi - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 15:11 WIB
Sidang kasus korupsi impor gula (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus korupsi impor gula (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), Susy Herawaty, sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Susy mengaku terpaksa membuat konsep surat penugasan impor gula meski hal itu bukan tugasnya.

Susy merupakan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018. Mulanya, jaksa menanyakan surat penugasan impor gula dari Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerjasama dengan PT Angles Products.

"Saksi tadi sudah mendengarkan juga pertanyaan dari rekan saya terkait dengan Inkopkar. Inkopkar itu dari kalau PI-nya (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan itu pertama 12 Oktober 2015 senilai 105 ribu ton, yang keduanya 8 Maret 2016 senilai 105 ribu ton, sedangkan yang ketiganya 8 April 2016 senilai 157 ribu ton. Ini antara permintaan Inkopkar untuk PI perusahaan Angles Products. Bisa saksi menjelaskan terkait dengan tiga tanggal tadi? Bagaimana mekanismenya sampai bisa keluar persetujuan impor?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susy mengaku ditugaskan untuk membuat surat penugasan impor gula tersebut. Dia menuturkan Inkopkar mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar ke Tom.

"Mohon izin kalau yang Oktober 2015, kami tidak tahu sama sekali di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, posisi saya adalah diminta oleh pimpinan untuk mengkonsep surat-surat terkait penugasan kepada induk koperasi dimaksud, yang mana induk koperasi dimaksud mengajukan permohonan kepada Bapak Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar. Jadi diminta untuk mengkonsepkan surat, menugaskan Inkop dimaksud untuk melakukan operasi pasar," ujar Susy.

ADVERTISEMENT

Susy mengatakan pembuatan konsep surat penugasan impor gula itu bukan tugas dan fungsinya. Dia mengaku sudah melapor ke pimpinannya, Robert Indarto.

"Selanjutnya surat-surat itu ada hubungan tidak dengan persetujuan atau pengakuan impor untuk PT Angles Products di tanggal 12 Oktober 2015?" tanya jaksa.

"Mohon izin menjawab, kami sama sekali tidak tahu kalau yang untuk bulan Oktober, tetapi yang bapak jaksa sampaikan di berikutnya itu memang kami mengkonsepkan atas arahan pimpinan, yang mana sebenarnya kami sudah sampaikan kepada pimpinan, kepada pimpinan saya, Bapak Robert bahwa sebenarnya bukan tusi (tugas dan fungsi) kami di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menjawab penugasan impor dimaksud, tetapi diminta oleh pimpinan untuk tetap dijawab surat tersebut disatukan sekaligus dengan perpanjangan operasi pasar," jawab Susy.

Jaksa lalu mendalami konsep surat yang dibuat Susy tersebut. Susy mengatakan surat itu terkait kelembagaan induk koperasi.

"Kami sama sekali tidak ada berurusan sama perusahaan yang dimaksud bapak majelis, termasuk tadi yang disebutkan, PT-nya kami tidak. Jadi surat-surat yang saya konsepkan adalah terkait kelembagaan Inkopnya, karena dalam konteks operasi pasar," jawab Susy.

Jaksa juga mendalami Susy terkait permintaan Inkopkar ke Kemendag untuk melakukan impor gula. Susy mengaku sudah menolak memasukkan poin impor gula dalam konsep surat penugasan tersebut.

"Saya hanya mengkonsepkan surat dimaksud kemudian karena ini ada, tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya kami menolak untuk memasukkan poin terkait impor dalam surat penugasan dimaksud karena kami tidak memahami soal ketentuan impor," jawab Susy.

"Sehingga dalam draf yang dimaksud saya menyampaikan kepada pimpinan saya, Bapak Robert, bahwa kita tidak mengetahui soal ini tapi karena diminta untuk menjawab maka di poin terakhir selalu dalam surat dikunci, bahwa penugasan impor ini harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 tahun 2015, di semua surat yang saya konsepkan," imbuh Susy.

Susy mengatakan semua surat penugasan impor yang dia buat 'dikunci' dengan ketentuan Permendag nomor 117 Tahun 2015. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena dia tak paham soal ketentuan impor gula.

"Permendag 117 itu Terkait apa Saudara saksi?" tanya jaksa.

"Permendag 117 terkait ketentuan impor," jawab Susy.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga Video 'Tom Lembong: Mendag Lain Bisa Buktikan Importasi Gula Tak Langgar Hukum':

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads