Riki Rikardo alias Denis, perampok yang memperkosa korbannya, Y (36), selaku pemilik rumah di Depok, melakukan aksinya setelah memakai narkoba jenis sabu. Hasil ini diperoleh setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Riki.
"Berdasarkan hasil pendalaman kami, setelah pelaku ditangkap, kami mendapatkan informasi bahwa si pelaku ketika melakukan aksinya pada saat itu dalam keadaan terpengaruh karena selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Wira menjelaskan, karena masih dalam pengaruh sabu, Riki pun melancarkan aksi layaknya orang yang sedang mabuk. Dia juga menegaskan polisi telah melakukan kepastian Riki mengonsumsi sabu dengan tes urine yang hasilnya positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketika masuk rumah tersebut dalam keadaan masih seperti orang mabuk karena selesai mengkonsumsi sabu dan setelah dilakukan pengecekan pada saat setelah ditangkap terhadap tersangka setelah di tes urine dinyatakan positif," jelas Wira.
Ditangkap Saat Jual Sabu
Polisi menangkap pelaku perampokan yang memerkosa korbannya, RR, di Depok. Polisi menyebut RR ditangkap saat hendak menjual sabu.
"Tersangka RR (ditangkap) sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/3).
Ade Ary mengatakan RR merupakan pengangguran. Dia mengatakan RR selama ini menjadi kurir sabu.
"Tersangka RR pekerjaannya adalah pengangguran sambil berprofesi sebagai kurir dan pedagang narkoba," kata Ade Ary.
Dia menjelaskan RR menjual sabu dengan modus alamat tempel. Ade mengatakan RR akan menempelkan sabu di tempat yang telah disepakati. Nantinya, pembeli akan datang dan mengambil sabu yang ditempelkan itu.
"Modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca. Saat ini Subdit Resmob sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran Ditresnarkoba ya untuk mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Polisi juga menyebut RR merupakan seorang residivis. RR pernah dipenjara dalam kasus pemerkosaan.
"Tersangka RR ini adalah seorang residivis yang pada 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa, yaitu pemerkosaan dan telah divonis pada 2016," ujar Ade Ary.
Selain menangkap RR, polisi menangkap pelaku lainnya berinisial HHP selaku penadah barang curian berupa handphone yang diambil dari rumah korban. RR diduga menjual HP curian ke tersangka HHP seharga Rp 700 ribu, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu.
"Yang melakukan adalah Tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu Tersangka HHP ya," kata Ade Ary.
Seperti diketahui, perampokan dengan senjata tajam terjadi di rumah warga Pancoran Mas, Depok. Rampok berkapak itu juga memerkosa pemilik rumah wanita inisial Y (36) saat melancarkan aksinya.
Perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.
Simak juga Video 'Pria di Jambi yang Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil Jadi Tersangka':