Wanita Y (36), korban perampokan yang diperkosa dalam rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, tinggal seorang diri. Polisi menyebut Y merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang dititipkan ke pihak keluarganya.
"Korban tinggal sendiri, usia 36 tahun. Anaknya diberikan ke keluarganya, informasi dari penyidik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Ade Ary menjelaskan kondisi korban pun sudah diketahui oleh pelaku RR, yang kini sudah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Depok dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, atas dasar pengetahuan tersebut, pelaku berani melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, saat kejadian, saya yakin pelaku memahami secara pasti lokasi dan profil korban, sehingga dia berani melakukan aksi sendirian," kata Ade Ary.
Dia menjelaskan saat ini korban sudah dalam kondisi aman. Korban sudah divisum.
Ade Ary menerangkan perampokan dan pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Dia menjelaskan, sebelum korban masuk ke rumah, pelaku sudah lebih dulu berada di kamar korban. Dia mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.
"Kemudian (pelaku) menarik selimut korban, kemudian mengancam korban dengan kapak untuk membuka celana dan baju, bajunya korban," ucap Ade Ary.
"Kemudian korban juga diancam oleh pelaku, apabila korban berteriak, korban akan dibunuh oleh pelaku. Kemudian, setelah itu, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," terangnya.
Setelah selesai memerkosa korban, pelaku melihat ada handphone yang tergeletak di atas kasur. "Handphone korban diambil, setelah itu pelaku memerintahkan atau nyuruh korban masuk ke kamar mandi. Setelah itu, pelaku kabur," ujarnya.
RR ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. RR ditangkap oleh jajaran tim Polres Metro Depok didampingi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3).
"Dalam waktu tiga hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka bisa diamankan. Yang melakukan adalah Tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu Tersangka HHP ya," kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan tersangka RR menjual HP kepada tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. "(Uang hasil menjual barang curian) dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu," jelas Ade Ary.
Polisi mengungkap RR merupakan seorang residivis. RR merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, yakni pemerkosaan.
Akibat perbuatannya, RR dijerat pasal berlapis. RR dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. RR pun diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan pasal ini.
Kemudian, RR juga dijerat pasal pencurian. "Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," katanya.
Sementara itu, terhadap satu tersangka lainnya, HHP, yang berperan sebagai penadah barang curian dari RR, turut disangkakan dengan Pasal 480 KUHP. HHP pun terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Lihat juga Video: Bejat! Pria di Maros Perkosa ABG, Modus Beri Tempat Tinggal