Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan aturan mengenai kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi pegawainya. Maksimal jumlah pegawai yang menjalankan WFA adalah 20 persen dari total pegawai.
Menurut rilis resmi dari Pemprov Banten, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Aturan dalam SE ini merupakan langkah antisipasi terhadap lonjakan pemudik selama libur nasional dan cuti bersama saat Nyepi dan Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian kedinasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Jadwal pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO), tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan tugas dari lokasi lain (work from anywhere/WFA) diatur oleh masing-masing perangkat daerah," ujarnya.
Tidak semua pegawai bisa melaksanakan WFA. Hanya 20 persen pegawai yang diperbolehkan WFA, dengan tetap mengikuti aturan absensi yang berlaku.
"Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA maksimal 20 persen dari jumlah pegawai. Pegawai yang menjalankan WFH dan WFA wajib melakukan absensi menggunakan SIMASTEN Mobile sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
"Selama melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespons arahan pimpinan secepatnya," tambahnya.
SE ini juga menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan WFH dan WFA berjalan dengan baik.
"Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat," tegasnya.
Simak juga Video: Ada WFA, Kakorlantas Prediksi Warga Mulai Mudik Besok
(aik/yld)