Kebijakan kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) mulai berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) per hari ini. Kebijakan ini belum berimbas langsung pada kondisi arus mudik di Tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan pantauan dari CCTV Kementerian PU, Senin (24/3/2025) pukul 11.44 WIB, belum terlihat kepadatan kendaraan di gerbang tol (GT) maupun ruas jalan Tol Jakarta arah Cikampek.
Arus lalu lintas kendaraan di GT Cikarang Utama (Cikatama) 1 yang berada di Km 70 Tol Jakarta-Cikampek, terlihat kondisinya masih lengang. Belum ada banyak kendaraan yang melintas di GT Cikatama 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antrean kendaraan terlihat tidak panjang atau kurang dari 20 meter dengan kondisi arus kendaraan yang lancar.
Kondisi serupa juga terpantau di GT Cikatama 2, GT Cibitung 3, GT Cikarang Barat, hingga GT Kalihurip 1 dan 2.
Kondisi lalu lintas di dalam Tol Jakarta-Cikampek juga terlihat lancar di Km 01-09. Lalu lintas terlihat mulai ramai lancar pada Km 11-28.
Lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya secara umum terpantau lancar pada siang ini. Kepadatan hanya terjadi di Km 48 karena ada kendaraan alami gangguan.
"11.32 WIB #Tol_Japek Karawang Barat KM 48 - KM 49 arah Cikampek PADAT, ada kendaraan gangguan di lajur 2/tengah. ; Cikampek - Dawuan - Cikarang - Cikunir - Cawang LANCAR," demikian keterangan Jasamarga lewat akun X @PTJASAMARGA.
![]() |
ASN Bisa WFA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dikutip dari situs resmi MenPAN-RB, sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
Berikut ini poin-poin penting dalam surat edaran MenPAN-RB tentang WFA ASN.
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Dengan demikian, WFO, WFH, dan/atau WFA ASN dilaksanakan pada tanggal 24-27 Maret 2025.
2. Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
3. Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
(jbr/dhn)