UU TNI Belum Diunggah di Situs DPR, Ini Alasannya

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 22 Mar 2025 16:36 WIB
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan alasan belum diunggahnya draf UU TNI yang telah disahkan. TB Hasanuddin mengatakan UU TNI akan diunggah setelah diundangkan oleh pemerintah.

"Diunggah setelah diundangkan oleh pemerintah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

TB Hasanuddin mengatakan nantinya Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani UU tersebut terlebih dulu. Selanjutnya, UU TNI akan dimasukkan ke lembar negara dan diberi nomor, lalu dipublikasikan.

"Diundangkan, dimasukkan dalam lembaran negara dan diberi nomor," ujarnya.

Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan draf revisi UU TNI telah disampaikan kepada Koalisi Masyarakat Sipil. Dasco juga memastikan draf itu akan diunggah di laman resmi DPR.

"Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya di-upload," ujarnya di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

"Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload, supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat," sambung Dasco.

Simak juga Video: UU TNI Tuai Penolakan, Golkar Minta Disosialisasikan ke Masyarakat




(amw/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork