Korban Proyek Banjir Kanal Timur Datangi Balaikota

Korban Proyek Banjir Kanal Timur Datangi Balaikota

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2007 17:46 WIB
Jakarta - Warga korban proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang tergabung dalam Suara Warga Terkena BKT menggeruduk Balaikota DKI Jakarta. Mereka keberatan dengan ganti rugi yang dikucurkan Pemprov.Ganti rugi itu disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan aset milik warga.Ketua tim advokasi Suara Warga Terkena BKT, Supriyanto, mengajukan keberatan warga ke Pemprov DKI Jakarta. Rombongan diterima Biro Hukum Pemprov Jornal Siahaan dan Asisten Tatapraja dan Aparatur Moerdiman Rekso Marnoto. "Kami minta ganti rugi sesuai dengan harga nyata. Setiap wilayah beda-beda tapi nilainya dari Rp 2 juta-Rp 2,5 juta per meter," ujar Supriyanto kepada wartawan.Dia mengatakan, ganti rugi yang diberikan Pemprov telah melanggar Perpres No 36/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan tersebut menyebutkan pembebasan tanah bisa menggunakan harga nyata dan harga NJOP."Nilai ganti rugi NJOP minimal Rp 600.000-Rp 2.013.000 per meter," ujar Supriyanto.Supriyanto menambahkan, bila tuntutan mereka tidak dipenuhi selama 120 hari, warga BKP akan mengajukan gugatan perdata dan pidana kepada panitia pengadaan tanah atas pelanggaran jabatan.Saat ini dari 1.763 warga BKT, yang tidak setuju dengan NJOP hanya tinggal 300-500 orang, atau hanya 15% dari total warga BKT yang tersebar di 11 kelurahan. Sementara Asisten Tatapraja dan Aparatur Pemprov DKI Moerdiman mengatakan, tidak akan mengistimewakan warga yang belum setuju."Sebanyak 10-15% warga masih tidak setuju. Kita tidak mau memberikan keistimewaan terhadap warga yang tidak setuju ini. Nanti dikira ada diskriminasi dan warga lain menuntut," ujarnya.Dana sejumlah Rp 850 miliar untuk biaya ganti rugi BKT telah cair pada akhir April 2007. Penyaluran dana ganti rugi juga telah dilakukan secara bertahap kepada masyarakat. (rdf/umi)


Berita Terkait