Usul Amandemen UUD 45 Diputus 7 Agustus

Usul Amandemen UUD 45 Diputus 7 Agustus

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2007 17:25 WIB
Jakarta - Setelah rapat cukup alot selama 3 jam akhirnya pimpinan MPR dan pimpinan fraksi-fraksi MPR sepakat memberikan waktu selama 90 hari untuk memutuskan usul amandemen UUD 45."Kita sepakat untuk memberikan waktu selama 3 bulan sejak 9 Mei hingga 7 Agustus untuk mengkaji usul amandemen pasal 22 D tentang kewenangan DPD," ujar Ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam jumpa pers di Gedung GBHN Nusantara V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2007).Hidayat mengharapkan, waktu yang diberikan selama 3 bulan itu dapat digunakan oleh fraksi-fraksi MPR untuk mengkaji dukungan yang sudah dibubuhkan dalam bentuk tanda tangan."Setelah 3 bulan, tidak boleh ada lagi yang menarik dukungan. Karena itu batas maksimal yang diatur dalam UU," imbuh mantan Presiden PKS ini.Hidayat menambahkan, syarat minimal dukungan untuk amandemen yaitu sepertiga jumlah anggota MPR masih konsisten mendukung usulan amandemen."Sampai saat ini dukungan minimal masih terpenuhi, yaitu ada 226 anggota yang telah menandatangani. Kita akan tunggu sampai tanggal 7 Agustus mendatang. Kalau tidak ada yang menarik dukungan, pasti kita akan gelar sidang majelis," terang Hidayat.Fraksi-fraksi di MPR yang setuju mengamandemen UUD 45 adalah FKB dan FPBR. Sementara FPAN, FPPP, FPDS masih mengkaji. Sedangkan FPDIP sejak awal menolak amandemen. FPG dan FPD mencabut dukungan setelah sebelumnya mendukung. (nik/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads