Penemuan jasad mutilasi di Perumahan Villa Regency 2 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bikin geger warga. Korban bernama Jefry Rarun itu dimutilasi dan disimpan jasadnya di dalam lemari pendingin (freezer) selama satu tahun lebih.
Usut punya usut, Jefry ternyata buron kasus penipuan yang diburu Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis, 13 Maret 2025. Sejak 2023 dicari-cari, Jefry ternyata sudah menjadi korban mutilasi dan membeku di dalam freezer.
Jasad Jefry ditemukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara yang hendak melakukan penangkapan terhadapnya. Belakangan diketahui, Jefry ternyata dibunuh oleh sepupunya sendiri, Marcelino Rarun.
Marcelino mengaku membunuh dan memutilasi jasad sepupunya itu karena dendam dan sakit hati kerap dimarahi korban. Simak informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Sabtu (22/3/2025).
Dimutilasi Sejak Desember 2023
Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan pihaknya mengamankan tersangka Marcelino Rarun atas kasus pembunuhan dan mutilasi sepupunya, Jefry Rarun. Marcelino Rarun atau MR mengaku membunuh dan memutilasi korban sejak Desember 2025.
"Setelah dilakukan pendalaman, pembunuhan ini terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Kombes Baktiar, kepada wartawan, Jumat (21/3).
Jasad Mutilasi Disimpan dalam Freezer
Jasad Jefry Rarun ditemukan pada Kamis, 13 Maret 2025. Mayat Jefry yang termutilasi itu disimpan selama setahun lebih di dalam lemari pendingin (freezer).
"Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," ucap Kombes Baktiar.
Awal Mula Jasad Mutilasi Ditemukan
Jasad mutilasi Jefry Rarun di dalam freezer ini terungkap saat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediamannya di Villa Regency 2, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi datang untuk menangkap Jefry Rarun.
Setibanya di rumah tersebut, anggota Polres Metro Jakarta Utara tidak berhasil menemukan Jefry Rarun. Namun, saat itu polisi bertemu dengan Marcelino Rarun yang merupakan sepupu korban.
"Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut," jelas dia.
Pada awalnya tersangka Marcelino tidak mau membuka lemari pendingin tersebut. Hingga akhirnya polisi membongkar paksa lemari pendingin itu dan ditemukan di dalamnya ternyata terdapat jasad Jefry Rarun yang telah termutilasi.
(mea/lir)